Sumsel Merdeka

Penahanan Mantan Gubernur Sumsel Dipindah Kerutan Kelas 1 Pakjo

Sumselmerdeka.com-Palembang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memindahkan penahanan anggota DPR RI (non-aktif), Alex Noerdin, ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, dari sebelumnya di Jakarta.

Alex sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, pada 16 September 2021.

Dari pantaun awak media, Alex Noerdin tiba di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpangi mobil Kejaksaan.

Mengenakan kaos kerah putih dan celana hitam dibalut rompi tahanan, Alex berjalan sembari menunduk mengenakan topi serta menutupi borgol di tangannya.

“Alhamdulilah sehat,” kata Alex Noerdin saat menanggapi pertanyaan awak media, Rabu (22/12).

Selain Alex, 3 tersangka kasus serupa juga dipindahkan ke Palembang. Yakni; Muddai Madang (Direktur PT DKLN dan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas),

Caca Isa Saleh S (Direktur Utama PDPDE Sumsel 2008), dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN 2009).

Seperti diketahui, selain kasus penjualan gas di PDPDE, Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lainnya. Yakni, kasus dugaan korupsi dana bansos pembangunan Masjid Raya Sriwijaya oleh Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan, mengatakan pemindahan penahanan ini dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di PDPDE.

“Penyidik Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap dan akan menyerahkannya kepada jaksa Kejari Palembang dan menunggu proses pengadilan,” katanya.(Ibl)

No tags for this post.
Scroll to Top