Sumsel Merdeka – Jakarta, Persoalan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum (fasum) yang belum dinikmati masyarakat yang berada di kawasan hutan di beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi perhatian utama Pemkab Muba.
Sekda Apriyadi Mahmud didampingi Asisten I Setda Muba, Yudi Herzandi, SH., MH., dan Kepala Dinas Perkebunan, Akhmad Toyibir, SSTP., M., jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pengajuan permohonan kerjasama penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum, Selasa (07/05/2024) .
“Permohonan ini diperuntukkan bagi Desa Pangkalan Bulian, Lubuk Bintialo, dan Sako Suban,” ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.
Ia berharap agar aspirasi dan keinginan masyarakat di beberapa desa tersebut bisa cepat terealisasi mendapatkan izin dari Kementerian LHK.
“Kita berharap keinginan masyarakat yang sudah sejak lama ini bisa on the track dan ke depan warga dapat menikmati pembangunan yang layak,” tuturnya.
Sekda Apriyadi Mahmud merinci permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut yakni di sepanjang kurang lebih 89 km dengan lebar Right of Way (ROW) 6 meter (3 meter kanan dan kiri dari titik tengah ROW).
Sementara itu, Kasubdir Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Tuti Margiati, SSi., M.Hum., didampingi Kepala Pokja Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I, Arif Pratisto, SHut., MSc., mengatakan Pemkab Muba diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk perizinan tersebut.
“Kita minta agar dokumen yang diminta untuk dilengkapi Pemkab Muba agar proses ini cepat dilaksanakan,” tandasnya.
Ia menambahkan, proses yang akan dijalankan nantinya akan melalui mekanisme dan aturan. “Semoga niat baik ini nantinya berjalan dengan lancar realisasinya,” tandasnya. (Efan)