Sumsel Merdeka

Pelamar Wajib Membawa Bukti Hasil Swab PCR Jika Ingin Mengikuti Ujian SKD Susulan

Sumselmerdeka.com-Palembang, Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawain Negara (BKN) Palembang Margi Prayitno mengatakan sebanyak 144 orang yang akan melakukan Tes Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) susulan dikarenakan terkena Covid-19.

Untuk di ketahui, SKD sudah berakhir pada 18 Oktober lalu namun jika ada orang yang terpapar covid-19 maka akan ada tes susulan, Dan harus menunjukan sertifikat positif Covid-19 dengan surat hasil swab PCR.

“Para pelamar wajib melaporkan kepada panitia instansi tempatnya melamar agar dapat dijadwalkan lagi,” kata Prayitno, Selasa (26/10/2021).

Untuk pelaksanaan tes susulan bagi pelamar CPNS akan di ditempatkan di kantor BKN Regional VII Palembang, Jakabaring dan untuk waktunya disesuaikan setelah peserta sembuh dan dinyatakan dengan hasil tes swab PCR.

“Ada 144 orang, kemarin beberapa orang ada juga yang sudah sembuh, dia bisa langsung gabung tes bersama yang lain,” katanya.

Saat ini para pelamar CPNS dan P3K sedang menunggu pengumuman hasil SKD CPNS yang akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap 1 akan diumumkan tanggal 29 sampai 30 Oktober. Sementara tahap II diumumkan tanggal 13 sampai 14 November 2021.

Perlu diketahui, jadwal seleksi tahap 1 diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Untuk tahap 2, diperkirakan jadwal tersebut diperuntukkan bagi instansi yang hingga kini masih belum menyelesaikan tahapan ujian SKD.

Dengan demikian, jadwal pengumuman hasil SKD bisa saja berbeda antar instansi, oleh karenanya pelamar mesti mengetahui instansi yang didaftar apakah menerima undangan tersebut.

“Untuk hasil SKD akan diumumkan melalui laman SSCASN serta laman resmi masing-masing instansi yang dilamar,” katanya.

Scroll to Top