Sumselmerdeka.com-Palembang, Semenjak tanggal 10 Oktober kemarin, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program penghapusan denda sanksi adminitrasi Pajak Kendaraan Bermotor plus denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ternyata cukup efektif mengejar target Pandapatan Daerah (PD) Sumsel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, semenjak adaya program Pemprov Sumsel itu, setidaknya ada Lima Sektor Pajak telah mencapai 100 persen.
“Alhamdulillah, setelah adanya Program Pemprov Sumsel itu, sekarang mencapai 100 persen lebih dari target yang ditetapkan tahun 2021,” kata Neng, saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Neng memprediksi realisasi PD tahun ini bisa mencapai 108 persen untuk PKB dan BBNKB karena jarak akhir tahun masih tersisa 2 Pekan lagi. Apalagi, menurutnya, masih berjalannya program penghapusan Denda Sanksi PKB dan BBNKB yang juga akan habis sampai akhir tahun 2021.
“Kita berharap sampai akhir tahun bisa bertambah 5-7 persen lagi. Adanya keringanan pajak yang diberikan cukup efektif merangsang wajib pajak untuk patuh dan taat membayarnya. Terlebih lagi dengan adanya program ini masyarakat lebih taat dalam membayarkan kewajibanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Sumsel, Emmy Surawahyuni menambahkan, target PKB tahun ini sebesar Rp 958,5 miliar dan telah terealisasi 100,31 persen pada 10 Desember lalu atau sebesar Rp 961.498.779.998. Sedangkan target BBNKB Rp 865.647.668.000 terealisasi 101,6 persen atau Rp 879.456.967.600.
“Terhitung 13 Desember, realisasinya sudah naik menjadi Rp 969.295.324.748 (PKB) atau 101,13 persen dan Rp 883.671.517.100 (BBNKB) atau 102 persen,” ujarnya.
Hingga 13 Desember, realisasi pendapatan yang diterima dari PKB mencapai Rp 49.150.803.326, sementara BBNKB Rp 35.683.289.900. Ia berharap, jelang berakhirnya program keringanan pajak pada 31 Desember bisa terus menaikkan pendapatan pajak daerah dari dua sektor itu.(Ibl)