Sumsel Merdeka – Palembang, Mulai tanggal 1 Juli 2024, Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan baru yang mewajibkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM A, B dan C.
Kebijakan itu mulai diujicobakan di tujuh provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh, sampai dengan Bulan September 2024 mendatang.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (02/07/2024).
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dan perpanjangan SIM dapat langsung dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta di tempat pembuatan SIM.
Berikut ini Syarat dan Dokumen Permohonan atau Perpanjangan SIM:
- Melampirkan bukti aktif BPJS Kesehatan atau JKN
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotocopy KTP
- Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing. (Adm)




