Sumsel Merdeka

Kunjungan Subdit V Dit Intelkam Polda Sumsel Ke DPD KSPSI Pasca Terbitnya UMSK Kabupaten/Kota

Sumsel Merdeka – Palembang,  Kunjungan Subdit V Dit Intelkam Polda Sumsel ke kantor DPD KSPSI Sumsel di jalan Veteran, Selasa (07/01/2024) dalam rangka koordinasi menyikapi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). 

Dalam kunjungan silaturahmi Kanit 2 Subdit V Kompol Suarno, SH beserta jajaran diterima langsung oleh Ketua DPD KSPSI H.Zainal Arifin Hulap, S. IP dan Sekretaris Cecep Wahyudin, SP beserta anggota KSPSI lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Suarno menanyakan pasca terbitnya surat keputusan UMSK Kabupaten/Kota se- sumsel yang telah di tandatangani Pj. Gubernur Elen Setiadi pada 31 Desember 2024 lalu, sementara untuk UMSP tidak direvisi apa giat DPD KSPSI dalam waktu dekat.

“Harapan kami kepada DPD KSPSI Sumsel jika memang akan mengadakan aksi lanjutan pasca terbitnya SK UMSK Kabupaten/Kota, hendaknya aksi berjalan kondusif, ” harap Suarno.

Sementara, Ketua DPD KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S. IP mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kanit 2 subdit V Dit Intelkam Polda Sumsel ke kantor DPD KSPSI Sumsel.

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kunjungan dari Dit Intelkam Polda Sumsel, namun sebagai Ketua DPD KSPSI akan terus berjuang untuk anggota dan pekerja/buruh di sumsel.

Saya akan lawan kedzoliman yang dilakukan oleh Pj. Gubernur sumsel Elen Setiadi terkait penetapan UMSP yang tidak sesuai dengan keputusan rapat dewan pengupahan sumsel dan menolak mereviai UMSP sumsel, ” tegasnya.

Senada, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP mengatakan dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapi polemik UMSP yang ditetapkan Pj. Elen Setiadi.

“Dalam waktu dekat akan melakukan aksi kembali di kantor gubernur sumsel, namun akan kita bahas dan rapatkan dulu bersama SP/SB se-sumsel, selain itu kami juga akan melayangkan gugatan ke PTUN Palembang terkait UMSP yang ditetapkan Pj. Elen Setiadi, kemudian akan membuat laporan ke ombusman sumsel serta meminta mediasi ke DPRD provinsi sumsel, ” ungkap Cecep.

Harapan kami Pj. Gubernur Elen Setiadi merevisi SK UMSP sesuai hasil rapan dewan pengupahan sumsel.

“SK UMSP yang terbit saat ini cacat prosedural dan cacat hukum, Pj. Gubernur menetapkan sendiri tidak sesuai permenaker 16 tahun 2024,” tutupnya. (Eky)

No tags for this post.
Scroll to Top