Sumsel Merdeka – Palembang, Komisi V DPRD Provinsi Sumsel menerima audiensi DPD KSPSI Pembaharuan Sumsel membahas polemik UMSP yang ditetapkan Pj. Gubernur Elen Setiadi.
Audiensi dimulai 18.30 WIB hingga 20.00 WIB di ruang rapat komisi V, Senin (16/12/2024) dihadiri sebanyak 20 orang pengurus DPD KSPSI, Tenaga Ahli komisi V DPRD Provinsi Sumsel juga perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Sekretaris komisi V DPRD Sumsel H. David Hadrianto Aljufri, SH mengatakan akan mendukung dan menindaklanjuti polemik UMSP ini.
“Setelah mendengar semua yang disampaikan oleh KSPSI Pembaharuan kami komisi V akan mendukung para pekerja, sampai detik ini komisi V belum menerima berita acara pembahasan UMP dan UMSP maupun SK penetapannya, ” ucap David.
Kami komisi V akan mendukung langkah yang diambil KSPSI bersama Serikat pekerja dan Serikat buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 18 Desember 2024 nanti.
“Silahkan melakukan unjuk rasa, syukur-syukur penetapan UMSP sudah direvisi Pj. Gubernur sehingga permasalahannya selesai, tetapi kalau memang belum selesai maka komisi V akan memanggil Pj. Gubernur, Kadis Disnakertrans, BPS, dan Akademisi yang ada di dewan pengupahan dan tidak boleh diwakilkan, bila perlu komisi V akan melakukan RDP langsung dengan ketua DPRD Provinsi Sumsel, ” ungkapnya.
Sementara Wakil ketua komisi V, Kiky Subagio saat audiensi menanyakan langsung polemik yang terjadi dengan perwakilan Disnakertrans.
“Saya hanya mau bertanya ke Disnakertrans, melihat SK penetapan UMSP ini kop suratnya memakai kop Disnakertrans, pertama apakah SK penetapan UMSP yang ditandatangani Pj. Gubernur dibuat oleh Disnakertrans ?, kedua apakah berita acara kesepakatan dewan pengupahan yang sudah di paraf ini Kadisnakertrans ikut paraf ? itu saja dari saya tolong dijawab, ” tanya Kiky.
Menjawab pertanyaan Wakil ketua komisi V Kiky Subagio, Perwakilan dari Disnakertrans ibu Ekky dan jajaran hanya bisa menjawab singkat.
Ibu Ekky saat audiensi dengan komisi V DPRD Provinsi Sumsel membenarkan pertanyaan dari Wakil Ketua komisi V.
“Ya betul pak, penetapan SK UMSP dibuat oleh Disnakertrans dan Kadis ikut paraf di berita acara yang sudah disepakati oleh dewan pengupahan provinsi sumsel, ” pungkasnya. (Eky)
No tags for this post.