Sumsel Merdeka – Palembang, Ketua Lembaga Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H, Zainal Arifin Hulap,.S.ip Mendukung Penuh ” Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel bakal segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2019 senilai Rp22,5 milyar ke Kejaksaan.
Ketua WRC Sumsel Zainal Arifin Hulap S. IP mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah bekerja maksimal untuk mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan jargas Kota Palembang.
“Ini kasus dugaan korupsi yang cukup besar merugikan negara, saya meminta pihak kejaksaan jangan tebang pilih, percuma Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah bekerja maksimal namun pihak yang terlibat masih santai menikmati udara segar, ” ucap Zainal saat ditemui awak media di kantor WRC, Senin (05/08/2024)
Di Kutip Dari Pers Rilis Polda Sumsel “Betul, dalam Minggu ini sesuai petunjuk jaksa kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto,SIK, kemarin (04/08/2024).
Menurut Wiwin, pada pekan lalu penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan.
Menurut Wiwin yang didampingi Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra,S.Tr.K,SIK, CPHR, CBA dalam pengusutan perkara ini penyidik menetapkan empat orang mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) serra R (Direktur Utama).
Yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023.
Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Walikota Palembang H Harnojoyo. (Adm)