Sumselmerdeka.com – Banyuasin, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan SH, M.Si memberikan jaminan Perlindungan Kematian & Kecelakaan Kerja bagi masyarakat pekerja mandiri yang ada di Sungsang, Sabtu (14/10/2023).
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan Kematian karena kecelakaan kerja sebesar 70 Juta Rupiah kepada ahli waris Alm Samsudin pekerja nelayan asal Desa Sungsang I yang beberapa waktu lalu meninggal dunia pada saat menjalankan aktifitas sebagai nelayan.
“Kami memiliki Pokok Pikiran yang dapat membantu warga dengan ekonomi lemah, agar ketika mencari nafkah untuk keluarga mereka sudah terlindungi,” kata Irian Setiawan di Sungsang, Banyuasin.
Ia mengatakan dana pembayaran Iuran dari program yang diluncurkan tersebut, bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin melalui Dana Pokok Pikiran (Pokir) dirinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin.
Ditargetkan warga dengan ekonomi lemah dan risiko pekerjaan yang tinggi di Kabupaten Banyuasin yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan sehingga terlindungi, sehingga akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh jika kecelakaan kerja dan santunan berupa uang tunai jika meninggal dunia.
“Yang jelas program ini untuk mereka yang memiliki usaha mencari nafkah untuk keluarga, kalau di Sungsang kebanyakan yang berprofesi sebagai nelayan ,” katanya.
Ia menjelaskan pentingnya warga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena selain membantu pembiayaan pengobatan kecelakaan juga keluarga mendapatkan santunan dengan nilai ratusan juta, jika yang bersangkutan meninggal selama waktu bekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman menyambut baik program dari Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut, karena membantu pekerja mendapatkan perlindungan.
“Warga ekonomi miskin dibantu pemerintah terdaftar di BPJS Kesehatan, namun belum dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nah sekarang Pak Ketua DPRD membantu masyarakat pekerja yang kerjaannya berisiko melalui Dana Pokir,” ujarnya.
Ia menyebutkan besaran iuran yang dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya bisa mencapai Rp 244 juta. Diketahui pada tahap pertama ini Ketua DPRD Banyuasin memberikan perlindungan bagi 920 masyarakat pekerja Nelayan yang ada di Kecamatan Banyuasin II. (Adm)