Sumsel Merdeka – Palembang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) JH Sumatera Selatan, H. Zainal Arifin Hulap, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan untuk mematuhi keputusan Gubernur Sumsel terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menurutnya, keputusan gubernur mengenai UMSK merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Oleh karena itu, kebijakan tersebut wajib dijalankan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMSK sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Kami meminta seluruh perusahaan di Sumsel untuk melaksanakan keputusan tersebut secara penuh dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
“Kami DPD KSPSI JH Sumsel akan mengawal keputusan gubernur ke semua perusahaan yang ada di sumsel dan dengan tegas meminta aparat penegak hukum serta pengawas disnaker untuk benar benar menindak perusahaan yang tidak mematuhi (Nakal) upah yang sudah ditetapkan, ” Kata ketua DPD KSPSI JH Sumsel H. Zainal saat di sambangi dikantornya Jl. Veteran, Rabu (24/12/2025),” tegas Zainal Arifin Hulap.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa UMSK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi. Pelaksanaan UMSK yang konsisten diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Ketua DPD KSPSI JH Sumsel juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMSK dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara intensif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak ragu untuk menindak perusahaan yang melanggar. Ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja,” ujarnya.
Ketua DPD KSPSI JH Sumsel H. Zainal tak lupa mengucapkan terima kasih kepada sahabatnya Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Indra Bangsawan yang telah memfasilitasi dan merekomendasi UMSK sesuai dengan keputusan rapat dewan pengupahan provinsi sumsel.
“Terima kasih kepada Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Indra Bangsawan, beliau ini seperti pahlawan para pekerja/buruh dan baru kali ini Kadisnakertrans Sumsel seiring sejalan bersama serikat pekerja/serikat buruh, UMSK Provinsi Sumsel di rekomendasi tanpa melalui proses panjang dan tanpa ribet, “tutur Zainal.
Zainal Arifin Hulap menambahkan, DPD KSPSI JH Sumsel siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sekaligus memastikan hak-hak buruh terlindungi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (Eky)




