Sumsel Merdeka – OKI, Setelah melalui proses audit oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia pada 20-22 Februari lalu, Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Kota Amri Yahya atau populer dengan sebutan Taman Segita Emas Kayu Agung memenuhi standarisasi dan bersertifikasi dengan peringkat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
“Dalam penilaian Kementerian PPPA ruang bermain anak Taman Kota Amri Yahya atau Taman Segitiga Emas Kayu Agung mendapat skor 469”, terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI, Arianti, Selasa (12/03/2024).
Disampaikan Arianti, dalam penilaian dari Kementerian PPPA terdapat skor yang menentukan peringkat penilaian Ruang Bermain Anak (RBA) yaitu RBA Pratama (170 hingga 190), RBA Madya (191 hingga 225), RBA Nindya (206 hingga 225), RBA Utama (226 hingga 250) dan RBRA (251 hingga 455).
“Taman bermain Amri Yahya atau Segitiga Emas Kayu Agung dengan total luas 73.800 m2 dan 7.525 m2 telah dilakukan audit berhasil meraih nilai yang cukup untuk menjadikan RBA ini sebagai Ruang Bermain Ramah Anak secara resmi dan bersertifikasi”, terangnya.
Ia mengatakan, saat melakukan penilaian tim Kementrian PPPA sebelumnya menjelaskan tentang beberapa kriteria penilaian dan melakukan peninjauan langsung di lapangan maupun verifikasi administrasi.
“Pembangunan ruang ramah anak, pembangunannya berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian,komitmen dari pemerintah,masyarakat dan dunia usaha. Taman Kota Amri Yahya atau Segitiga Emas Kayu Agung dibangun oleh Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman serta bekerjasama dengan Perangkat Daerah terkait mengenai ruang bermain ramah anak. Ruang bermain ramah anak ini memberi ruang bagi anak untuk kreatif meningkatkan motivasi perkembangan fisik, keterampilan dam memperkaya kehidupan budaya serta mengarahkan anak untuk berpartisipasi dalam bermain”, tutupnya. (Adm)