Sumselmerdeka.com-Jakarta, Seperti di beritakan sebelumnya Aset milik tersangka dugaan kasus korupsi PT.Asabri Benny Tjokrosaputro, telah beberapa kali disita oleh kejagung termasuk 18 unit kamar Apartemen mewah milik tersangka.
Kali ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita Aset milik tersangka Benny TS berupa Mall Matahari Pontianak dan Hotel Maestro Pontianak.
“Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Penyitaan bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,”ujarnya.
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik tersangka BTS satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
Kemudian bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2; di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” kata Leonard.
Masih kata Leonard, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS lain yang disita adalah tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.
Tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2. Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak.
Lalu tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 M2 dan tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 M2,”ujarnya.
penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa enam bidang tanah atau bangunan diatasnya pada hari Kamis 25 Maret 2021 yang lalu.
Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja maksimal guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik baru mencapai Rp 4,4 triliun, taksiran ini belum termasuk aset tambang,”jelasnya.
Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi PT.Asabri ini di perkirakan sebesar 23 triliun sedangkan dari sejumlah aset yang telah disita 4,4 triliun, kita berharap dengan masifnya penyitaan aset yang dilakukan penyidik dapat menutupi kerugian negara,”pungkas febrie.