Sumsel Merdeka

JPU KPK Menuntut 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Sumselmerdeka.com-Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kasus ekspor benih lobster, Tuntutan dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/06/2021).

Jaksa berpendapat bahwa Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa juga meminta Majelis hakim menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

“Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara,” ucap jaksa dikutip dari Kompas, selasa.

Jaksa juga menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan hal yang meringankanya ia belum pernah ditahan dan bersikap baik dalam persidangan.

Menurut jaksa, Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Scroll to Top