Sumsel Merdeka

Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

Sumsel Merdeka – Muba, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberitahuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 Hijirah

Surat Edaran tersebut dengan Nomor: B800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 yang merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Jadi selama bulan puasa ini, pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk hari Senin-Kamis mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB, pulang kerja pukul 15.00 WIB, istirahat mulai 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB, pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB-12.30 WIB”, jelas Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri M.Si kepada wartawan, Sabtu (09/03/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengingatkan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. “Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya. (*)

Scroll to Top