Sumsel Merdeka – Palembang, Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang membahas pengumuman pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih, di warnai interupsi terkait permasalahan Hotel Parkside’s.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, menyoroti sikap pemerintah Kota Palembang yang dinilai kurang konsisten dalam menangani kasus tersebut.
“Pemkot Palembang melaporkan Hotel Parkside ke Polrestabes, tetapi di sisi lain mereka juga melanjutkan proses izinnya,” ujar Rubi di sela rapat paripurna, Senin (10/02/2025).
Dia juga menegaskan agar kepala OPD hadir langsung dalam rapat tanpa perwakilan.
“Kami ingin kepala OPD hadir sendiri dalam rapat ini, tidak diwakilkan. Mari kita jaga marwah pemerintah Kota Palembang,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Palembang, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME, menyatakan bahwa meskipun masih menunggu hasil rapat bersama Komisi III DPRD sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita lihat dulu hasil rapat hari ini, dan yang pasti, semua akan berjalan sesuai peraturan,” jelasnya.
Diketahui, Komisi III DPRD Palembang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemkot untuk menyegel, mencabut izin, dan merobohkan Hotel Parkside’s yang berlokasi di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur II.
Hotel tersebut sempat disegel oleh Satpol PP, namun segel tersebut kemudian dilepas oleh oknum yang hingga kini belum teridentifikasi.
Gabungan aktivis juga telah melakukan aksi damai dan melakukan penggembokan pintu hotel Parkside’s namun keesokan harinya diduga gembok dibuka dan hotel itu beroperasi kembali.
Sangat patut diduga bahwa ada orang kuat yang membekingi hotel ini, sehingga aparatpun tak berdaya dibuatnya. (Eky)
No tags for this post.