Sumselmerdeka.com-Palembang, Dalam persidangan perkara Dana BOS SMAN 13 hari ini, hakim ketua merintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan pada agenda selanjutnya.
Rencana pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel terkait terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13, Zainab, dinilai Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, SH.MH memberikan keterangan bohong pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021).
Dalam keterangannya, terdakwa kebanyakan membantah kalau dirinya dalam kasus ini memperkaya dirinya sendiri, hal itu dikatakan majelis hakim saat bertanya masalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Namun jawaban terdakwa mengatakan tidak ada DIPA.
Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH membenarkan majelis hakim memerintahkan pihaknya untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, saat dikonfirmasi awak media usai persidangan.
“Ya memang benar majelis hakim memerintahkan kepada kami (JPU) untuk memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel karena terdakwa dinilai banyak memberi keterangan bohong dalam persidangan.
Lebih lanjut Hendi mengatakan pihaknya akan membicarakannya dulu kepada pimpinan.
Sementara itu ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo menuturkan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan yang benar.
“kliennya telah memberikan keterangan yang sebenarnya di persidangan, menurutnya klien nya ini tidak bertanggung jawab sepenuhnya dalam perkara ini,”tutur Cris.
Dalam perkara ini tidak mungkin tidak ada nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab.
“Tidak mungkin kliennya dapat melakukan perbuatannya sendirian,”pungkasnya.
No tags for this post.