Sumsel Merdeka – Palembang, Polemik yang terjadi antara kaum buruh dan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai upah minimum sektoral (UMSP) provinsi ditahun 2025 terjawab sudah.
Pasalnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Perubahan atas keputusan gubernur no. 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang UMSP Provinsi Sumsel tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut Gubernur H Herman Deru mengubah penetapan UMSP yang sebelumnya ditetapkan hanya pada 3 sektoral menjadi 9 sektoral sesuai dengan ketetapan dewan pengupahan provinsi sumsel.
Adapun 9 sektoral tersebut meliputi :
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp. 3.843.252
2. Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 3.890.864
3. Sektor industri pengolahan sebesar Rp. 3.841.548
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp. 3.869.160
5. Sektor konstruksi sebesar Rp. 3.856.275
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp. 3.837.867
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp. 3.872.456
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp. 3.832.344
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya sebesar Rp. 3.804.733
Sebelumnya pada penetapan UMSP yang lama yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur Ellen Setiadi hanya 3 sektoral dan besaran nilai ketiga sektor jauh dari kesepakatan dewan pengupahan.
Dengan adanya keputusan baru ini kaum buruh dapat bernafas lega dan ini juga membuktikan bahwa Gubernur H Herman Deru sangat peduli terhadap buruh.
Sekretaris DPD KSPSI Sumsel sekaligus anggota dewan pengupahan provinsi sumsel Cecep Wahyudin, SP mengatakan sangat senang dengan adanya perubahan keputusan yang ditetapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
“Surat keputusan UMSP 2025 sudah terbit, Gubernur H Herman Deru telah menepati janjinya dalam menanggapi tuntutan dari beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, agar UMSP 2025 di revisi menyesuaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada saat hari Buruh Internasional / May Day 2025 tanggal 01 Mei 2025 lalu, ” ucap Cecep.
Cecep menambahkan dengan adanya surat keputusan yang baru ini maka surat keputusan yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur ellen Setiadi sudah tidak berlaku lagi.
“SK perubahan/revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel yaitu 9 sektoral, maka dengan keluarnya SK perubahan ini maka SK sebelumnya yang di tetapkan oleh PJ Gubernur Sumsel yang hanya 3 (tiga) Sektoral dinyatakan tidak berlaku, “ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPD KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S.IP. mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru, yang telah mengakomodir Tuntutan Serikat Pekerja/serikat Buruh di Sumsel terkait Polemik UMSP Sumsel 2025 ini, sehingga menetapkan Perubahan/Revisi UMSP sesuai Aturan/Ketentuan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan SK ini membuktikan kalau Gubernur Sumsel sangat peduli dengan rakyat kecil.
“Ini membuktikan bahwa Gubernur Sumsel pro rakyat & peduli buruh, seperti Presiden Prabowo subianto saat ini. Semoga dengan perubahan ini, buruh/pekerja sumsel dapat menikmati standart upah yang sesuai aturan & semoga visi besar gubernur sumsel yaitu Sumsel terus maju untuk semua dapat terwujud, “pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Pj Gubernur Ellen Setiadi menetapkan UMSP hanya pada 3 sektoral tidak sesuai dengan penetapan dewan pengulahan provinsi yang menetapkan 9 sektoral.
Hal ini menimbulkan polemik antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pemerintah provinsi sumsel hingga kaum buruh melakukan aksi damai didepan kantor gubernur sumsel. (Eky)