Sumsel Merdeka – Palembang, Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Sumatera Selatan, digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (07/07/2025).
Rapat Paripurna XVII (17) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel Raden Gempita, SH didampingi oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM dan Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel, H. Nopianto, S.Sos, MM, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan unsur FORKOPIMDA serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru, SH., MM menjelaskan ada 3 (tiga) Raperda yang sebelumnya tiga raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel.
Adapun tiga raperda yang disampaikan Gubernur Herman Deru adalah :
1. Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak
Substansi dari Raperda ini meliputi kebijakan dan perencanaan perlindungan Perempuan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Pembentukan raperda ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan dan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Diharapkan dengan berlakunya Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan penguat bagi penyelenggara pemberdayaan Perempuan dan anak, sehingga Perempuan dan anak dapat dihargai, diakui, dilindungi dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman Langkah awal prov. Sumsel untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan hak-hak Perempuan serta untuk memastikan keberlajutan program-program yang berpihak pada Perempuan.
2. Raperda tentang riset dan inovasi
Raperda ini merupakan Langkah untuk mendukung kebijakan Pembangunan daerah melalui pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penerapan riset dan inovasi.
Raperda ini diajukan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara riset dan inovasi di daerah untuk mewujudkan kesejahteraaan Masyarakat secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas kehidupan Masyarakat, kemandirian dan daya saing yang berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov.Sumsel tahun 2025 – 2029
Raperda ini diusulkan untuk menindaklanuti ketentuan pasal 1 angka 26 Permendagri No. 86 tahun 2017 yang meyatakan bahwa rencana Pembangunan jangka menengah daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Dokumen ini menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahunan Pemprov Sumsel, sebagai landasan perencanaan program prioritas, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
“Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan agar tiga raperda ini dapat dibahas secara seksama oleh DPRD dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Herman Deru.
Sementara itu, Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita menyatakan bahwa pihak legislatif akan memberi ruang bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda yang diajukan.
“Setelah mendengarkan penyampaian dari Gubernur Sumsel, Kami akan memberi waktu kepada masing-masing fraksi untuk menyusun pandangan umum, maka rapat paripurna ini kita skor dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 11 Juli 2025,” pungkas Raden Gempita. (ADV)