Sumsel Merdeka – Palembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menjalin sinergi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kolaborasi ini ditandai dengan Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Raperda/Kunjungan Kerja Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin yang berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel pada hari Jum’at (01/03/2024).
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ini merupakan kelanjutan kerjasama berdasarkan MoU yang ditandatangani antara DPRD dan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada tahun 2023.
“Kami berharap dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Banyuasin, Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat memberikan bimbingan, arahan, dan pendampingan, termasuk dalam proses harmonisasi Raperda,” ujar Irian.
Tim Perancang Kemenkumham Sumsel menjelaskan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur didalam UU No.12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU No.13 Tahun 2022. Disampaikan Zainul pengharmonisasian merupakan satu bagian penting dalam pembentukan peraturan tersebut.
“Dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain Pancasila, UUD 1945, Asas Hukum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional”, terangnya.
Zainul menambahkan pengharmonisasian oleh Bagian Hukum dan Bapemperda, kini sesuai amanat yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2022 Pasal 58, kewenangan tersebut menjadi tupoksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Zainul berharap ini dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah, khususnya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin yang berpihak kepada masyarakat, Ramah Hak Asasi Manusia dan berdampak manfaat. (Adm)