Sumsel Merdeka

DPO Kasus Pencurian Pipa Pertamina Hanya Bisa Meringis Kesakitan

Sumselmerdeka.com-Palembang, Topan (19) di ringkus Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terkait pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih.

Tersangka Topan diamanakan aparat kepolisian di depan SMA Negeri 19 Palembang di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun saat penangkapan, Tersangka Topan melawan aparat kepolisian sehingga dia diberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih yang terjadi pada 11 Mei 2021, di komplek OPI tepi sungai ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapat anggota. Kemudian anggota pun langsung bergerak cepat ke tempat lokasi pelaku. Tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas,” ungkapnya, Jum’at (17/12/2021).

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang anggota kita amankan tidak ada tapi telah kita sita pada perkara lalu saat kejadian,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Topan saat diwawancarai wartawan hanya meringis kesakitan.(Ibl)

Scroll to Top