Sumsel Merdeka

DPD KSPSI Pembaharuan Sumsel Audiensi Ke Komisi V DPRD Provinsi Bahas Polemik UMSP Tahun 2025

Sumsel Merdeka – Palembang, Pengurus DPD KSPSI Sumsel beserta jajaran melakukan audiensi ke komisi V DPRD Provinsi Sumsel terkait penetapan UMSP Tahun 2025 oleh Pj. Gubernur Elen Setiadi, Senin (16/12/2024). 

Audiensi DPD KSPSI Sumsel dihadiri juga oleh perwakilan dari Disnakertrans dan diterima langsung oleh Ketua komisi V Alwis, SE. MM, Wakil ketua Kiky Subagio, Sekretaris David Hadrianto Aljufri, beserta anggota komisi V DPRD Provinsi Sumsel, di ruang rapat komisi V DPRD Provinsi Sumsel.

Dalam kesempatan itu Ketua DPD KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S. IP meminta kepada komisi V DPRD Provinsi Sumsel untuk turut membela para pekerja.

” Tolonglah para pekerja ini pak, jangan diam saja dengan polemik penetapan UMSP yang ditetapkan secara sepihak oleh Pj. Gubernur, ” ucapnya.

Ia menambahkan sangat kecewa dengan tindakan Pj. Gubernur Elen Setiadi, yang menurutnya tidak memiliki hati nurani.

“Terus terang pak, saya ini sudah lama berkecimpung di serikat pekerja dan ini adalah panggilan jiwa dari hati nurani, jadi saya tahu betul keadaan mereka yang susah sedangkan Pj. Gubernur seenaknya saja merubah penetapan UMSP yang sudah disepakati dewan pengupahan sumsel, hal ini yang menjadi polemik besar bagi serikat pekerja dan para buruh saat ini, ” ujarnya dengan suara bergetar menahan emosi.

Sementara, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP memaparkan kronologis terjadinya polemik penetapan UMSP dihadapan komisi V DPRD Sumsel.

“Kronologisnya begini pak ketua, pada tanggal 11 Desember 2024 penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan jam 10.00 WIB, namun diundur menjadi jam 13.00 WIB, nah diundurnya jadwal tersebut ternyata Pj. Gubernur Elen Setiadi memanggil ketua asosiasi dewan pengupahan dari perwakilan pengusaha, Kadis Nakertrans, dan juga dewan pengupahan perwakilan dari akademisi untuk rapat, singkatnya saat pembacaan penetapan UMSP dari 9 sektor yang sudah disepakati ternyata hanya 3 sektor yang naik dan itupun kenaikannya tidak sesuai, ” papar Cecep.

Senada, Wakil Ketua DPD KSPSI Sumsel bidang hukum menilai bahwa apapun yang sudah disepakati bersama, siapapun tidak berhak mengubah kata-katanya.

“Seharusnya Pj. Gubernur hanya menandatangani apa yang sudah menjadi kesepakatan tanpa merevisi atau mengubah kata-kata didalam kesepakatan yang sudah ditandatangani, ” kata Jon Heri.

Dengan adanya polemik ini kami akan menggelar unjuk rasa besar bersama serikat pekerja dan serikat buruh pada tanggal 18 Desember 2024.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan Pj. Gubernur merevisi SK penetapan UMSP tahun 2025 sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan, ” ungkapnya.

Mendengar yang disampaikan oleh DPD KSPSI Sumsel, Komisi V DPRD Sumsel sangat menyesalkan polemik UMSP yang terjadi.

Ketua Komisi V, Alwis, SE. MM mengatakan mendengar yang sudah disampaikan DPD KSPSI Sumsel, tentu kami akan mendukung dan berpihak kepada para pekerja.

“Kami komisi V DPRD Sumsel akan mendukung sepenuhnya KSPSI dan kami akan mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” pungkasnya. (Eky)

No tags for this post.
Scroll to Top