Sumselmerdeka.com-Palembang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel berharap pelaku usaha wisata yang di sumsel belum memiliki izin usaha bisa mendaftarkan dirinya untuk segera meliliki surat izin usaha.
Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu pelaku usaha wisata untuk membuat surat izin usaha berupaya untuk nantinya bisa melindungi usahanya.
Untuk di ketahui, sektor pariwisata merupakan yang paling terpuruk saat pandemi Covid-19. Akibatnya banyak yang di PHK dan akhirnya ada yang beralih buka usaha sendiri.
“Kita Sediakan Layanan ini bagi pelaku usaha wisata agar mereka bisa dengan mudah mendaftarkan izin usaha mereka melalui layanan yang kita sudah di siapkan,” kata Aufa saat di bincangi usai membuka kegiatan Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/10/2021).
Ia juga menjelaskan, Pelaku usaha jika tidak ada surat izin usaha bisa saja nantinya di Demo oleh masyarakat karena tidak ada surat izin usaha resmi dari pemerintah, karena pernah kejadian di salah satu tempat, yang di demo masyarakat karena tidak memiliki surat izin usaha.
“Kalau sudah ada Izin usaha harusnya tidak ada yang akan demo, karena sudah ada Hukum yang melindungi,” ungkapnya.
Untuk daftar ijin usaha bisa ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bisa datang secara langsung maupun secara online melalui Online Single Submission (OSS) dengan web http://Oss.go.id.
“Sekarang ini Praktis, jika tak mau ke lokasi pendaftaran, bisa melalui pendaftaran Online, jadi tak ada alasan bagi pelaku usaha wisata untuk tidak mendaftarkan Usahanya. Tentu segala jenis usaha baik restoran, hotel, penginapan, sovenir harus memiliki izin usaha,” jelasnya.
Untuk di ketahui, Di Sumatera Selatan ini ada pelaku usaha sebanyak 10 ribu pelaku usaha, namun hanya 1600 usaha yang baru mendaftarkan usaha miliknya.
“Yang sudah terdaftar hanya 1600 usaha. Ini yang sekarang kita kejar. Agar pengunjung juga nantinya percaya, tentu jika sudah ada izin usaha,” ucapnya.