Sumsel Merdeka – Muba, Seorang pria yang biasa bertani demi mendapat penghasilan besar beralih profesi menjadi bandar narkoba.
Pria yang dikenal dengan nama Sudirman (37) salah seorang bandar sabu-sabu di Bayung Lencir, Muba diamankan Polisi.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 96 paket sabu dengan berat bruto 24,86 gram.
kemudian, 5 butir pil ekstasi berwarna hijau berbentuk granat dengan berat bruto 2,59 gram.
Juga ikut diamankan peralatan seperti sekop plastik, empat plastik klip bening, dan satu buah dompet krem yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Tersangka Sudirman diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Tersangka diamankan di Dusun Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, pada Kamis 7 November 2024 dini hari,” kata Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi SH MH, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Kurniawan.
Sudirman kini sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka Sudirman mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan memang miliknya.
“Dari laporan masyarakat, Sudirman sehari-harinya sebagai petani yang sebelumnya tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, beralih profesi menjadi bandar narkoba selama setahun terakhir,” ujar Ipda Agus.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka Sudirman.
“Barang bukti itu kami temukan di kasur dalam kamar tersangka saat dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dirinya mengaku terpaksa terjun ke bisnis narkoba karena keuntungan yang dianggap menggiurkan.
“Saya dapatkan barangnya dari Kota Jambi Pak,” ucap Sudirman.
Akibat ulahnya, tersangka Sudirman kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, Sudirman terancam hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkoba. (Eky/Ril*)