Sumselmerdeka.com-lifestyle, Artis Cynthiara Alona ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu DA dan AA lantaran Hotel Alona milik Cynthiara terletak di kawasan Kreo Tanggerang dijadikan tempat prostitusi.
Diketahui, DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola sampai pemilik hotel bekerja sama dalam prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan alasan Cynthiara menjalankan bisnis prostitusi online kepada pihak kepolisian, Hal itu diungkap dalam giat rilis yang menyeret artis seksi tersebut.
“Karena pandemi Covid-19, hotel menjadi sepi. Sehingga ada peluang agar dana operasional berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari keterangan sang artis diketahui bahwa dia sebenarnya belum terlalu lama menjalankan bisnis prostitusi online. “Menurut pengakuan yang bersangkutan hampir 3 bulan terakhir,” tutur Yusri menambahkan.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021.
Cynthiara dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Cynthiara dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.