Sumsel Merdeka – Muba, Kebakaran Hutan, Kebun Dan Lahan (Karhutbunlah) telah menjadi masalah serius terutama untuk kabupaten musi banyuasin, masalah tersebut tentunya perlu kerja sama pemerintah dengan seluruh unsur forkopimda.
Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui potensi bahaya dan kerusakan lingkungan yang disebabkan Karhutbunlah.
Seperti diketahui Kabupaten Musi Banyuasin dalam kurun waktu beberapa tahun selalu terjadinya karhutbunlah, pentingnya langkah mitigasi untuk pengendalian karhutbunlah, salah satu langkah awalnya adalah himbauan terhadap masyarakat agar tidak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan dengan cara dibakar.
Dengan cepat tanggap, langkah mitigasi tersebut dilakukan oleh polsek sungai lilin Polres Musi Banyuasin dengan gencar mensosialisasikan kepada masyarakat sebab dan akibat dari terjadinya karhutbunlah.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Jon Kenedi SH mengatakan kesiapsiagaan perlu dilakukan dan mitigasi perlu diterapkan, langkah penanganan bencana karhutbunlah harus kita siapkan untuk masyarakat yang terdampak.
“Dalam masalah karhutbunlah ini kita perlu siaga, masyarakat juga perlu diingatkan bagaimana pentingnya lingkungan hidup. Kita pun sudah siap melakukan upaya pencegahan sebelum karhutbunlah terjadi,” ujarnya, Sabtu(31/08/2024).
Dirinya juga menjelaskan bagaimana peran masyarakat juga sangat penting dalam proses pencegahan karhutbunlah. Oleh karenanya pihak polsek sungai lilin telah menghimbau agar masyarakat terkhususnya masyarakat kecamatan sungai lilin untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran.
“Perlu diketahui peran masyarakat itu penting dalam mencegah karhutbunlah, maka dari itu kami sosialisasikan himbauan karhutbunlah dan kami sampaikan pula agar masayarakat untuk stop membuka lahan dengan cara dibakar,” tandasnya.
Untuk meminimalisir terjadinya karhutbunlah, disampaikan kepada masyarakat tindakan hukum yang diambil jika masyarakat kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran.
“Penegakan hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera, sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran serta kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya.