Sumsel Merdeka – Palembang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang mendapati adanya beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan indisipliner berat.
Usai menerima hasil evaluasi kehadiran pegawai yang dilakukan hingga Juli 2026 adanya empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Palembang terbukti tidak masuk kerja selama puluhan hingga lebih dari 100 hari tanpa alasan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri memberikan sanksi berat berupa pemberhentian ke empat PPPK yang indisipliner tersebut.
“Ada empat pegawai PPPK yang kami pecat karena indisipliner berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. Ini data di Juli, waktu kami cek ada yang absennya sampai melebihi 100 hari, maka langsung kami berhentikan,” kata Adhi, Kamis (23/07/2026).
Ia menjelaskan, aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa pegawai yang mangkir selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.
Dari hasil pemeriksaan BKPSDM, tingkat ketidakhadiran keempat PPPK tersebut bervariasi, mulai dari 48 hari, 82 hari, hingga lebih dari 100 hari.
“Ini ada yang absennya 48 hari, 82 hari, sampai ada yang lebih dari 100 hari. Maka, tidak ada tindakan lain, tegas kami berhentikan,” ungkap Adhi.
Adhi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Palembang dalam menegakkan disiplin aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat rendahnya kedisiplinan pegawai. (Eky)
No tags for this post.




