Sumselmerdeka.com – Palembang, Bawaslu Kota Palembang gelar konfrensi pers dalam rangka memberikan penjelasan mengenai tahapan penerimaan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait penerimaan PKD yang sedang berjalan saat ini, konfrensi pers digelar dikantor Bawaslu Kota Palembang yang berada di jalan Trikora, jum’at (03/02/2023).
Ketua Bawaslu Kota Palembang M.Taufik SE,M.Si mengatakan Bawaslu Kota Palembang selalu menyampaikan kepada masyarakat informasi yang sedang dilaksanakan, tidak hanya pengawasan-pengawasan tahapan pemilu saja.
“Saat ini Bawaslu Kota Palembang khususnya di 18 Kecamatan Kota Palembang sedang melaksanakan tahapan perekrutan Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) prosesnya sudah berjalan hingga hari ini,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan ada beberapa tahapan dalam perekrutan PKD yakni :
- Pendaftaran calon anggota PKD yang dilakukan pada tanggal 9-13 januari di kecamatan masing-masing.
- Penerimaan berkas calon PKD pada tanggal 14-19 Januari.
- Perbaikan berkas, jika ada berkas yang salah maka bisa dilakukan perbaikan pada tanggal 20-22 Januari
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran, perpanjangan ini dilakukan jika dikelurahan tersebut tidak memenuhi 2 kebituhan atau tidak memenuhi kuota 30% pendaftar perempuan.
Taufik menuturkan dari hasil rekapitulasi tahapan perpanjangan, informasi dari panwascam ada 5 kelurahan yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Ya, ada 5 kelurahan yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran seperti di kelurahan IB 1, IB 2, 27 Ilir, 10 Ilir dan 11 Ilir, perpanjangan waktu dilakukan selama 3 hari pada tanggal 24-26 Januari kemudian di tanggal 27 Januari panwascam melakukan rapat pleno untuk menentukan berapa jumlah pendaftar yang lulus administrasi,” tutur Taufik.
Lebih lanjut dia menambahkan pendaftar berjumlah 963 orang yang lulus administrasi sebanyak 732 orang, setelah dinyatakan lulus administrasi panwascam akan menerima tanggapan dan masukkan dari masyarakat mengenai calon PKD.
“Setelah lulus administrasi akan dilanjutkan ke tahap wawancara tanggal 31-02 febuari, tes wawancara dilaksanakan selama 3 hari ucapnya.
Aspek-aspek yang dinilai dalam tes wawancara meliputi :
- Penguasaan materi tentang panwaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang panwaslu kelurahan/desa dan perundang-undangan kepemiluan.
- Integritas diri dan netralitas.
- Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu.
- Pengetahuan tentang muatan lokal.
Aspek-aspek penilaian tersebut dibuat panwascam bukan asal-asalan sudah ada pedomannya dari bawaslu pusat.
Setelah seleksi wawancara selanjutnya panwascam melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa saja yang lulus dan menjadi PKD dikelurahan/desa.
Setiap kelurahan hanya diambil 1 orang yang lulus, jadi di Kota Palembang ini ada 107 kelurahan artinya ada 107 PKD yang akan diambil, tanggal 4 febuari akan diumumkan siapa yang lulus kemudian pada tanggal 5-6 febuari panwascam akan melakukan proses pelantikan terhadap PKD yang terpilih dikecamatan masing-masing.
Taufik menegaskan bahwa proses rekrutmen PKD ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Pelaksanaan proses rekrutmen ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan SOP dan pedoman perundang-undangan, Bawaslu Kota Palembang selalu melakukan monitoring terhadap panwascam yang sedang melakukan rekrutmen supaya bisa berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palembang yang sudah berpartisipasi untuk mengikuti proses rekrutmen PKD ini dan harapan saya bisa dipercaya masyarakat bahwa proses rekrutmen ini sudah berjalan baik,” tutupnya dihadapan para awak media.