Sumsel Merdeka

Bapenda Akan Menaikan Pajak Daerah Untuk Lima Jenis Pajak Ditahun 2022

Sumselmerdeka.com-Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan Pajak Daerah (PD) Rp 250 miliar, Yang di ketahui dulu hanya 3,25 Triliun menjadi 3,5 Triliun untuk lima jenis pajak tahun 2022.

“Kini target PD naik menjadi Rp 3.500.243.740.082,” Ujar Emmy Surawahyuni, Kepala Bidang Pajak,saat di konfirmasi awak media, Rabu (24/11/2021).

Rinciannya dari lima jenis, untuk pajak bermotor (PKB/pajak kendaraan bermotor) menjadi Rp 958,53 miliar yang terdiri dari PKB R2 dan R4 Rp 958,5 miliar, PKB alat berat nol dan PKB atas air Rp 36,9 juta.

Realisasinya sudah mencapai Rp 934,5 miliar atau 94 persen. Untuk kendaraan bermotor, turun menjadi Rp 865,6 miliar dari sebelumnya Rp 926,3 miliar. Rinciannya BBNKB R2 dan R4 Rp 865,6 miliar, BBN alat berat nol dan BBN kendaraan atas air Rp 31,5 juta. Realisasinya Rp 818,6 miliar atau 94,35 persen.

Unuk Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp 12,06 miliar denfan realisasi Rp10,5 miliar atau 87,24 persen.

“Ada kenaikan pada PBBKB (pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor) kisaran Rp 350 miliar,” katanya.

Yakni, dari Rp 827 miliar direvisi menjadi Rp 1,135 triliun. Realisasinya baru sebesar Rp 755,9 miliar atau 66,58 persen.

Terakhir, jenis pajak rokok tetap sebesar Rp 528,9 miliar. Realisasinya baru Rp 460,1 miliar atau 86,99 miliar.

“Revisi kenaikan target itu karena Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB, dengan perubahan Perda semua dipungut. Tapi, Perda itu belum keluar dari Mendagri dan belum diberlakukan. Insya Allah tahun depan,” katanya.

Saat ini, katanya, Perda masih berproses di kemendagri sehingga belum ada penomorannya.

“Yang sekarang Perda No 3/2011. Ini yang akan diubah. Usulan perubahan Perda sudah kita sampaikam Juni lalu,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk PBBKB, tahun depan juga belum ada perubahan target, sementara masih sama.(Iqbal)

Scroll to Top