Sumsel Merdeka

Aktivis Serikat Pekerja Sujud Syukur Atas OTT Kadisnaker Sumsel

Sumsel Merdeka – Palembang,   Adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Kajari Kota Palembang terhadap oknum pejabat Disnakertrans sumsel (10/01/2025) kemarin, Macan Serikat Pekerja Sumsel Cecep Wahyudin,SP turut angkat bicara. 

Macan Serikat Pekerja Sumsel Cecep Wahyudin,SP sekaligus Sekretaris DPD KSPSI Sumsel dan Ketua PD SPPP Sumsel mengatakan Kami dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – KSPSI Provinsi Sumsel atas Kejadian OTT Kadisnakertrans Sumsel bersama beberapa Staff merasa Kaget juga Tidak Kaget.

“Kami sangat kaget juga tidak kaget atas kejadian OTT Kadisnakertrans Sumsel, kenapa demikian, karena di Era Kadisnakertrans DM ini banyak kebijakan ketenagakerjaan yang diputuskan itu berpihak ke Pengusaha/Perusahaan, seperti contohnya yang belum lama ini terjadi diakhir tahun 2024, dalam penetapan UMSP / Upah Sektoral Provinsi Sumsel 2025 tidak sesuai Keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumsel.

Didetik-detik pengumuman UMSP 2025 dipertontonkan lelucon Pertemuan Kadisnaker Sumsel dengan Apindo dan Pj Gubernur Sumsel tanpa melibatkan unsur Serikat Pekerja. Jangan-jangan ada indikasi kongkalikong saat itu, karena menguntungkan Kalangan Pengusaha, halnya seperti OTT saat ini kata Cecep kepada Sumsel Merdeka Sabtu (11/01/2025).

Cecep menegaskan akan meminta kepada pihak APH untuk mengusut seluruh kebijakan kadisnakertrans DM.

” Kami menuntut pihak Pemprov Sumsel dan Aparat Penegak Hukum agar melakukan Investigasi mendalam terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan oleh DM selaku Kadisnakertrans Sumsel utamanya Kaitan UMSP Sumsel 2025 yang jadi pertanyaan besar kalangan pekerja dan buruh di Sumsel, “tegasnya.

Macan serikat pekerja sumsel Cecep Wahyudin, SP menambahkan, Kami juga menyesalkan terhadap kejadian OTT ini, apalagi info beredar diduga terkait K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan yang berkaitan nyawa para pekerja.

“Jadi proses K3 perusahaan bisa lolos dengan sejumlah Uang saja, ini sangat dzolim dan mengancam keselamatan pekerja di Sumsel, artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melalaikan K3, cukup ditutup dengan sejumlah uang bukan melihat standart dan kelengkapan K3, “tambahnya.

Selain itu, kami juga ada Kasus di Pengawasan Ketenagakerjaan Sumsel, yang sudah nyata suatu perusahaan terbukti salah dibuktikan nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengawas namun sudah hampir 5 tahun tak kunjung selesai, sepertinya ada permainan juga, kasus ditutup sebelah pihak saja.

“Mohon kiranya Penegak Hukum memperdalam kasus ini ke akar-akarnya dan sampai pucuknya juga, karena banyak hak-hak pekerja dirugikan, ” ucapnya.

Atas kejadian ini, mayoritas para pekerja/buruh di sumsel bersyukur bahkan aktivis pekerja/buruh di sumsel sujud syukur atas OTT ini. Hal ini membuktikan bahwa ada kebobrokan birokrasi di Disnakertrans Sumsel yang sangat merugikan kalangan pekerja dan buruh di Sumsel. Bahkan nyawa pekerja dipermainkan dan hak-hak hidup pekerja dikebiri olehnya.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang dan Kejati Sumsel sudah membuka kasus ini dan semoga sekali lagi kami mohon dalami Kasus Penetapan UMSP Sumsel 2025 yang cacat Hukum dan Cacat Prosedur tidak sesuai Permenaker RI No.16 tahun 2024, diakhir-akhir Penetapan unsur Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel tidak dilibatkan. (Eky)

Scroll to Top