Sumselmerdeka.com-Palembang, Sejatinya Bantuan Sosial yang dianggarkan Pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu maupun yang terdampak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini harus benar benar tersalurkan agar masyarakat teringankan dengan adanya bantuan sosial.
Namun masih ada saja oknum-oknum yang nakal memotong bahkan memakai dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadinya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuasin hari ini Rabu (29/09/2021) puluhan Ibu rumah tangga Desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur mendatangi Kantor Kejari Banyuasin dengan mengendarai beberapa mobil.
Tujuan mereka tidak lain untuk melaporkan dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanganan Covid-19 yang terjadi didesanya.
Roni perwakilan massa mengatakan BLT tidak mereka terima selama tiga bulan terakhir.
“Bulan Juli, Agustus, September belum kami terima, Alasan kepala desa belum ada pencairan,” ungkap Roni kepada awak media.
Lebih lanjut, Masyarakat langsung menanyakan sendiri akan kebenaran alasan yang di utarakan kades tersebut ke Dinas PMD dan Camat Rantau Bayur.
“Menurut Keterangan yang di dapat dari PMD dan Camat bahwa dana BLT sudah dicairkan,”tambahnya.
Kedatangan Ibu-ibu Desa Tanjung Menang ke Kantor Kejari Banyuasin terjadi secara spontan karena dana yang berhak mereka terima tak kunjung cair sehingga mereka datang untuk melaporkan Dugaan Korupsi BLT itu.
“Mereka berharap kepada Kejari Banyuasin untuk mengusut masalah ini,”ujar Yola warga Tanjung Menang.
Namun Aksi ibu-ibu tersebut tidak mengantongi surat izin tertulis yang di tujukan ke Polres Banyuasin khususnya Bagian Intel Polres Banyuasin sehingga aksi massa ini dibubarkan.
“Karena ini masih dalam keadaan pandemi covid-19, silahkan membubarkan diri dan Perwakilan BPD kami minta untuk ke Polres Banyuasin,”ucap salah satu anggota Intel Polres Banyuasin.