Sumsel Merdeka

5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Perbedaan Warnanya

Sumsel Merdeka – Palembang, Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024 esok hari, Rabu (14/02/2024). Pemilu serentak kali ini menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif.

Pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus dengan warna yang berbeda-beda sesuai peruntukan yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kelima surat suara tersebut akan dibedakan berdasarkan warna, yaitu:

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara ini memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon. Pilih sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon ataupun caleg pada saat kampanye sebelumnya.

Scroll to Top