Sumsel Merdeka

4.564 Tenaga Honorer OKI Dilantik Menjadi PPPK

Sumsel Merdeka – OKI, Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya 4.564 dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (29/12/2025). 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus langkah strategis pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, kepada perwakilan tenaga honorer.

Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai solusi transisi agar tenaga honorer tetap terlindungi secara administratif dan memiliki kepastian bekerja.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Muchendi dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada diskriminasi dalam perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada aspek regulasi dan mekanisme pengangkatan.

“Bagi saya, yang terpenting adalah kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat, bukan semata status,” tegasnya.

Pengukuhan ini tentu disambut riang gembira oleh ribuan tenaga honorer yang tengah menunggu kepastian status dari pemerintah.

Meski ada beberapa orang tenaga honorer yang pengabdiannya hanya tinggal satu atau dua bulan, mereka sangat bangga dan lega selama puluhan tahun mengabdi akhirnya mendapat pengakuan resmi atas pengabdiannya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu pada tahun 2025. Usulan tersebut terdiri dari 3.263 honorer database dan 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 serta PPPK tahap II.

Dari total usulan tersebut, 36 orang dinyatakan batal karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

“Pengangkatan ini menjadi pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI,” jelas Antonius.

Ia merinci, dari 4.564 PPPK paruh waktu yang diangkat, sebanyak 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi ribuan honorer, kebijakan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan penutup masa pengabdian panjang dengan pengakuan resmi dari negara. (Eky)

Scroll to Top