Sumsel Merdeka

3 Pejabat Muba dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Sumselmerdeka.com-Palembang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexandra Marwata mengumumkan bahwa Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka terduga penerima suap.

Selain Dodi, KPK juga mengatakan ada tiga orang lagi yang menjadi tersangka yakni Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari dan pihak kontraktor yang memenangkan tender bernama Suhardi dari PT Selasar Simpati Nusantara,Mereka ditangkap Jumat (15/10/2021).

“Dua tersangka berinisial DRA dan HM diamankan di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka SU dan EU diamankan di Musi Banyuasin,” ungkap Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021).

Penangkapan terhadap pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemkab Muba ini terjadi usai penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pemberian uang kepada DRA melalui bawahannya dari sang kontraktor. Dari OTT yang dilakukan ada uang Rp 270 juta dan Rp 1,5 miliar yang sudah diamankan oleh penyidik.

“Saat OTT penyidik mendapatkan Rp 270 juta di dalam kantong plastik. Selebihnya didapatkan Rp 1,5 miliar dari ajudan DRA berinisial AN,” ungkap dia.

KPK menduga, uang tersebut merupakan pemberian fee atau suap yang sudah ditentukan kepada kontraktor yang memenangkan tender. Saat itu PT Selasar Simpati Nusantara diatur memenangkan empat tender pengerjaan saluran irigasi di bumi Serasan Sekate.

“Fee paket untuk DRA telah ditentukan 10 persen, untuk HM tiga persen, selebihnya dua persen untuk sisanya,” ujar dia.

Saat ini, baik DRA, EU dan HM ditahan karena telah menerima uang fee atau suap. Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan sang kontaktor SUH dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.

“Keempat tersangka sejauh ini ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 4 November. Keempat tersangka juga menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK,” tutup dia.

Scroll to Top