Sumsel Merdeka – Palembang, DPC KSPSI Kota Palembang menggelar kegiatan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dengan tema “Membangun Hubungan Kerja Yang Berkeadilan” Di Aula Disnaker Kota Palembang jalan Nyoman Ratu, Sabtu (11/01/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang terdiri dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan dan dihadiri Disnakertrans Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, SE, MM, Dewan Penasihat DPC KSPSI Kota Palembang sekaligus Anggota DPRD Kota Palembang Mgs. Syaiful Fadli, ST, MM, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP dan para peserta pelatihan.
Ketua DPC KSPSI Kota Palembang Sopan Sofyan selaku penyelenggara pelatihan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kadisnaker Kota Palembang yang telah membantu memfasilitasi aula disnaker sebagai tempat pelatihan bidang hukum ini.
“Terima kasih pak Kadisnaker yang telah memfasilitasi tempat pelatihan yang megah ini, juga terimakasih atas support dewan penasihat DPC KSPSI Kota Palembang,DPD KSPSI Sumsel,federasi serikat pekerja anggota SPSI kota Palembang,BPJS Kesehatan, BPJS Jamsostek,perusahaan yang menjadi mitra kami dan para peserta yang hadir, ” ucap Sofyan.
Menurutnya pelatihan hukum ketenagakerjaan ini sangat penting sebagai program pembekalan terhadap pengurus unit kerja SPSI,apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan di tempat kerja setidaknya kawan-kawan telah mengetahui langkah-langkah hukum dan cara penyelesaiannya.
“Pentingnya pelatihan ini untuk pembekalan PUK jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Kawan-kawan sebagai Pengurus pada saat bekerja adalah bawahan yang harus patuh pada pimpinan,tetapi pada saat bertugas sebagai pengurus serikat pekerja SPSI dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya punya kedudukan setara dengan pimpinan perusahaan,yaitu sebagai mitra dari pengusaha.
Sebagai mitra pengusaha tentunya kawan-kawan harus bersikap profesional ketika ada perselisihan industrial, pengurus serikat pekerja harus lebih mengerti tentang permasalahan hukum ketenagakerjaan, karena jika ada anggota yang berselisih pasti akan melaporkan ke”Pengurus Unit Kerja”yang ada di lingkungan perusahaan tersebut, ” jelasnya.
Sementara, Kadisnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, SE, MM mengatakan jika ada perselisihan hubungan industrial sebelum sampai ke Disnakertrans, pengaduan sebaiknya diselesaikan dulu dengan dewan tripartit.

“Bila ada perselisihan industrial kita ada dewan tripartit, permasalahan industrial sebaiknya diselesaikan dulu secara harmonis dan mediasi antara pekerja dan pengusaha insyaallah bisa diselesaikan, ” kata Rediyan.
Senada, Dewan Penasihat DPC KSPSI Kota Palembang Mgs. Syaiful Fadli, ST, MM mengatakan pelatihan ini sangat penting karena sering sekali terjadi perselisihan di dunia kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Beberapa hari lalu sekelompok masyarakat yang berselisih dengan perusahaan mendatangi saya di fraksi menyampaikan keluhan terhadap salah satu perusahaan yang ada di keramasan Kertapati mengenai pekerja lokal disekitar perusahaan, ternyata saya lihat dengan kawan-kawan fraksi, Kota Palembang belum ada perda yang mengatur perusahaan lokal wajib mempekerjakan masyarakat sekitar perusahaan, seperti di provinsi ada perda nomor 6 tahun 2019 tentang penempatan pekerja lokal yang mensyaratkan masyarakat disekitar perusahaan wajib untuk mempekerjakan masyarakat sekitar, ” jelas Syaiful.
Dalam hal ini saya sebagai salah satu pimpinan komisi IV DPRD Kota Palembang bermitra dengan Disnakertrans akan mengawal supaya Kota Palembang mempunyai Perda yang mengatur wilayah kerja.
“Saya dan Kepala dinas tenaga kerja kota palembang tentu akan meminta masukan kawan-kawan dari KSPSI, kita bersama akan perjuangkan setiap persoalan yang menyangkut pekerja, ” tegasnya.
Sementara, Ketua DPD KSPSI Sumsel H. Zainal Arifin Hulap S. IP yang diwakili Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP mengatakan dengan adanya pelatihan ini kawan-kawan dapat menjadi lebih paham dan handal.
“Saya harap kawan-kawan lebih mampu dan handal dengan adanya pelatihan hukum ketenagakerjaan ini, tidak hanya sebagai pengurus saja tetapi ketika ada masalah harus bisa diselesaikan jangan permasalahan tersebut tidak ada penyelesaiannya, ” pungkasnya.