Sumselmerdeka.com-Jakarta, Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan perkara tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor. Rabu (14/04/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ada lima saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini.
Kelima saksi tersebut antara lain Walikota Bogor, Bima Arya. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno. Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua. terdapat juga nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih.
Untuk diketahui bahwa Walikota Bogor, Bima Arya bukanlah pertama kalinya diperiksa terkait dengan kasus HRS, sebelumnya ia juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh mabes polri sebagai saksi.
hal ini karena sebelumnya satgas covid-19 bogor sempat melaporkan RS.UMMI Kota Bogor ke Polres Bogor karena diduga menghalang-halangi upaya penanggulangan covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Bogor.
Persidangan dugaan menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatan atau test swab di RS.UMMI Kota Bogor di siarkan secara langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk Keamanan pelaksanaan persidangan yang melibatkan HRS ini, Aparat gabungan juga telah mengamankan kawasan Pengadilan dan kondisinya juga cukup kondusif.