Sumselmerdeka.com-Palembang, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sebagai organisasi yang konsen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan isu-isu Sosial lainnya di Sumatera Selatan, Serta sebagai ikhtiar dalam upaya mengejawantahkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan amanah, transparan, dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan program – Program Pemerintahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehubungan dengan informasi dan Fakta – Fakta dilapangan yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Pada Putusan Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN.PLG, yang mana Pihak Pengadilan Negeri Kota Palembang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN. PLG, Mengabulkan Gugatan Penggugat, diduga tidak mempertimbangkan Fakta – Fakta dilapangan dengan penguasaan Lahan yang tidak jelas dan ukuran Tanah yang berbeda Serta Para Saksi Tapal Batas yang tidak Jelas Keberadaannya terkait sertifikat Tanah dengan Nomor 5251 Tahun 2015 Kota Palembang, Yang Mana:
a) Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak Mempertimbangkan Bukti Saksi Yang Dihadirkan Penggugat, dimana pihak Penggugat tidak menghadirkan para Saksi Tapal batas Tanah yang disengketakan.
b) Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Bukti Surat SPH Tergugat dari penguasaan Lahan Sejak Tahun 1973 sampai sekarang ini.
c) Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Bukti Fhoto – Fhoto yang diajukan Tergugat dan membuktikan bahwa Tergugat memiliki Tapal Batas yang jelas dan bisa menunjukan Penguasaan Lahan Yang jelas dan sudah Menggarap Lahan tersebut lebih dari puluhan Tahun Untuk berkebun dan Bercocok tanam.
d) Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Fakta Sidang dilapangan, dimana dalam pemeriksaan tersebut berbeda bentuk tanah dengan Sertifikat Penggugat tersebut, Oleh karenanya Sertifikat yang menjadi Dasar Gugatan Penggugat tersebut berada di atas tanah Tergugat dan Pihak Lain, atas hal demikian Tanah yang diklaim oleh Penggugat dengan sertifikatnya diduga tidak jelas Keberadaannya, Atas Hal-Hal Tersebut Kami Anggap diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN. PLG diduga tidak Objektif dan diduga tidak Profesional.
Serta diduga tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan lapangan sehingga tergugat Sangat dirugikan dan dizolimi atas Putusan tersebut.
Atas hal demikian Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan melakukan Reli Reli Aksi Demonstrasi Di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palembang, Yakni Pada Hari Senin Tggl 18 Juli, Selasa 19 Juli, Rabu 20 Juli, Kamis 21 Juli, Jum’ at 22 Juli, Menyatakan Sikap.
Puluhan masa aksi dari SCW melakukan aksi unjuk rasa dimulai Senin (18/07/2022).
Sanusi meminta, Pihak Pengadilan Negeri Kota Palembang untuk coba Mengevaluasi dan Meneliti kembali terkait persoalan putusan perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN.PLG, yang mana Pihak Pengadilan Negeri Kota Palembang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN. PLG, Mengabulkan Gugatan Penggugat, diduga tidak mempertimbangkan Fakta – Fakta dilapangan dengan penguasaan Lahan yang tidak jelas dan ukuran Tanah yang berbeda Serta Para Saksi Tapal Batas yang tidak Jelas Keberadaannya terkait sertifikat Tanah dengan Nomor 5251 Tahun 2015 Kota Palembang, Yang Mana: a) Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 /PN. PLG, diduga tidak Mempertimbangkan Bukti Saksi Yang Dihadirkan Penggugat, dimana pihak Penggugat tidak menghadirkan para Saksi Tapal batas Tanah yang disengketakan.
“Bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Bukti Surat SPH Tergugat dari penguasaan lahan sejak tahun 1973 sampai sekarang ini,” katanya.
Sanusi menerangkan, bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Bukti Fhoto – Fhoto yang diajukan Tergugat dan membuktikan bahwa Tergugat memiliki Tapal Batas yang jelas dan bisa menunjukan Penguasaan Lahan Yang jelas dan sudah Menggarap Lahan tersebut lebih dari puluhan tahun Untuk berkebun dan Bercocok tanam.
Sanusi mengungkapkan, bahwa diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022/ PN. PLG, diduga tidak mempertimbangkan Fakta Sidang dilapangan, dimana dalam pemeriksaan tersebut berbeda bentuk tanah dengan Sertifikat Penggugat tersebut, Oleh karenanya Sertifikat yang menjadi Dasar Gugatan Penggugat tersebut berada di atas tanah Tergugat dan Pihak Lain, atas hal demikian Tanah yang diklaim oleh Penggugat dengan sertifikatnya diduga tidak jelas Keberadaannya.
“Atas Hal Hal Tersebut Kami Anggap diduga Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 7/ PDT. G/ 2022 / PN. PLG diduga tidak Objektif dan diduga tidak Profesional Serta diduga tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan lapangan sehingga tergugat Sangat dirugikan dan dizolimi atas Putusan tersebut. Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sangat Menyayangkan hal- hal tersebut bisa terjadi Kami Menilai Perkara tersebut sangatlah bertolak Belakang dengan Motto dari Pengadilan Negeri Kota Palembang yang bersemboyan: Cerdas Melaksanakan tugas, Adil dalam Prilaku, nyaman dalam bekerja, Tangkas dalam Melayani, Independent, Komitmen dalam Penegakan Hukum,” bebernya.
“Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Mengecam Keras Perlakuan Oknum – Oknum Nakal dalam Penerbitan Sertifikat Tanah yang tidak jelas sehingga mengakibatkan Kerugian bagi masyarakat, Kami beharap Pihak Pengadilan didunia ini untuk bekerja dengan sebenar benarnya serta bebas dari permainan oknum-oknum nakal, Ingatlah sesudah pengadilan didunia akan adalagi Yang Namanya Pengadilan di Akhirat Nanti. Demi Allah, Saya M. Sanusi, AS, tidak ikhlas Bila Pihak Pengadilan Negeri Kota Palembang tidak Menegakkan Keadilan Yang seadil-adilnya, Karena Saya M. Sanusi AS, Sudah lebih dari Puluhan tahun berkebun dan bercocok tanam di lahan tersebut,” ucapnya.
Usai melakukan orasi dan berdiskusi dengan pihak BPN. Sanusi mengatakan, pihaknya menyarankan BPN untuk pelaporan tentang penjelasan bagaimana sistem pengeluaran sertifikat karena sampai hari ini kami masih janggal darimana sistim nomor 5251 itu keluar.
“Kami anggap bahwa hari ini kami minta agar BPN mengeluarkan tapi mereka menyarankan untuk melaporkan nanti kami besok masih turun untuk melakukan relasi sesuai dengan jadwal kami sampai hari Jumat besok itu di PN kita yasinan Fadilah mendoakan hakim yang mengambil keputusan yang salah dihukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Menanggapi aksi demo, staf Sengketa Edo Septiawan mengatakan, hari ini pihaknya menyambut baik pak sanusi dan teman-teman. Artinya ini juga mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berkaitan dengan hal itu siapapun oknum yang diproses lebih lanjut akan kita support penuh dalam hal ini menjalankan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
“Perihal mekanisme yang digaungkan hari ini tentunya kita akan telaah maupun secara fisik apakah nanti ada ketidaksesuain seperti dugaan yang hari ini kita sama-sama dengar kita akan telaah untuk lebih lanjut,” katanya.
Edo menuturkan, tentunya akan ada prosedur dan langkah-langkah yang harus kita jalani dan tentunya kita harus telaah terlebih dahulu kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
“Kita mendukung program pemerintah sebida mungkin kita akan support mengenai pemberantasan mafia tanah khususnya di Sumsel,” pungkasnya. (Akip)