Sumsel Merdeka

Status Tersangka Penyuntikan Vaksin Kosong Dicabut, Kedua Pihak Telah Berdamai

Sumselmerdeka.com-Palembang, Sempat viral oknum tenaga kesehatan berinisial EO yang menyuntikan vaksin kosong yang dilaporkan ke Polisi, Kini kabarnya kasus tersebut dihentikan.

Polres Metro Jakarta Utara menghentikan kasus Penyuntikan Vaksin kosong yang dilakukan Nakes EO.

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan pihaknya menghentikan kasus tersebut karena kedua pihak yaitu yang melapor dan terlapor telah sepakat berdamai.

“Sudah dihentikan kasusnya, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,”terangnya. Rabu (11/08/2021).

Guruh mengatakan status EO sebagai tersangka telah gugur atau dicabut, EO telah meminta maaf atas kelalaiannya, dan korbanpun telah memaafkan atas penyuntikan vaksin kosong itu.

“Pelaku meminta maaf kepada korban, pihak korbanpun memaafkan tindakan pelaku, jadi tidak adalagi yang dirugikan ya, masalah sudah clear berarti sudah selesai,”pungkas Guruh.

Scroll to Top