Sumselmerdeka.com-Palembang, Mendagri Menetapkan Kota Palembang Melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Prokes harus diterapkan secara Ketat.
Terkait itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4 mulai hari ini, Senin (26/07/2021) sampai tanggal 8 Agustus mendatang.
Walapun PPKM yang harus di perketat, Kebijakan PPKM Level 4 ini justru mengalami pelonggaran aturan agar masyarakat bisa memperbaiki perekonomian yang sedang menurun.
“Intinya usaha kecil 24 jam boleh buka seperti pecel lele, dan mal dibuka boleh sampai pukul 8 malam dengan tetap prokes,” ujar Walikota (Wako) Palembang, Harnojoyo.
Menurutnya, kelonggaran aturan yang berlaku sudah sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ekonomi. Sehingga daerah hanya perlu menurunkan ketetapan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
“Selain meminimalisir kesehatan, kita juga memulihkan ekonomi ini dilihat dari aspek keseluruhan,” kata dia.
Harnojoyo berharap, di karenakan sudah ada pelonggaran terhadap Aturan PPKM, masyarakat jangan sampai tidak menerapkan Prokes, jangan sampai pelonggaran aturan ini bisa menaikan peninggkatan Covid-19.
“Kami berharap prokes dipatuhi, karena keseluruhan paling penting untuk pandemi ini ya prokes. Soal waktu dan aturan kan sudah dibuat kebijakannya,” timpal dia.
Sementara soal Pemkot Palembang yang sempat menyebut kebijakan PPKM Mikro telah efektif diberlakukan dan membantu menekan angka kasus aktif positif COVID-19, Harnojoyo menyampaikan indikator tersebut dilihat dari peningkatan kasus sembuh.
“Karena baik (efektif) makanya Palembang PPKM diperpanjang. Soal level hanya perbedaan aturan. Semua (kebikakam) dilihat dari segala macam sektor. Yang penting prokes dan kita juga masih WFH 75 persen,” pungkasnya.