Sumsel Merdeka – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana bencana untuk pembelian saham, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK).
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui metode penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
Total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp 148 miliar. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024; Rp 52,27 miliar pada 2025; dan Rp 50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” jelas dia.
Kepemilikan saham PT MDLA oleh PT AVE tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, kepemilikan tersebut bernilai sekitar Rp 30,98 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Taufik menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas dia. (Adm/Rillip6*)
No tags for this post.




