Sumsel Merdeka

Office Boy Mengaku Sering Kirim Uang Ke Sejumlah Nama Pada Persidangan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Dan Smart Board

Sumsel Merdeka – Palembang, Dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/09/2026).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mulai mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Fakta yang mencuat di persidangan yakni adanya transaksi mencurigakan dengan total nilai sekitar Rp12,4 miliar yang disebut mengalir ke sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan Abi Nuwardani.

Dalam perkara ini menjerat dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hadi, yang merupakan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. JPU KPK menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta, yakni Yunita selaku staf finance PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Dani Suhandi selaku Office Boy (OB) PT Complus Sistem Solusi (CSS), serta Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.

Sorotan utama persidangan mengarah pada keterangan Dani Suhandi. Meski menjabat sebagai office boy, saksi mengaku pernah melakukan sejumlah transaksi pengiriman uang dalam jumlah yang cukup besar.

Kemudian JPU KPK mencecar saksi terkait sejumlah nama penerima transfer.

“Apakah benar saksi yang mengirimkan sejumlah uang kepada beberapa nama, di antaranya Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken?” tanya JPU KPK.

Sementara itu, menjawab pertanyaan JPU KPK Dani membenarkannya.

“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama yaitu Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken, di Bank BCA Cabang Semanan Indah,” jawab Dani.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap pula adanya transaksi berulang dalam nominal ratusan juta rupiah.

Untuk nama Anang Sidiq, misalnya, Dani mengaku melakukan pengiriman uang sebanyak empat kali dalam satu hari pada 2025. Transfer dengan jumlah serupa juga dilakukan ke rekening atas nama Radiansyah dan Niken.

Nilai yang dikirim setiap kali transaksi disebut berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta.

JPU KPK kemudian menggali lebih jauh, mengenai identitas dan keterkaitan para penerima rekening tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook dan Smart Board.

Dalam persidangan, muncul dugaan bahwa sejumlah nama penerima rekening tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan Abi Nuwardani.

Bahkan, terungkap dugaan bahwa sebagian aliran dana dilakukan melalui rekening yang disebut berkaitan dengan istri Abi Nuwardani.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan saksi, alat bukti serta fakta persidangan. Keterangan para saksi juga nantinya akan diuji oleh majelis hakim bersama bukti-bukti yang diajukan dalam perkara. (Adm)

Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya

JPU KPK dijadwalkan menghadirkan Bunga Intan Pratiwi, staf P3K Kebudayaan yang disebut sebagai orang kepercayaan Abi Nuwardani.

Selain itu, terdapat pula nama Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Karmidi disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dana sebesar Rp300 juta.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi penting untuk mengungkap bagaimana mekanisme pengadaan Chromebook dan Smart Board berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran uang dalam perkara tersebut bermuara. (Adm)

No tags for this post.
Scroll to Top