Sumsel Merdeka – Palembang, Tangisan histeris penuh emosional di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keluarga dan kerabat terdakwa kasus korupsi PMI Kota Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, pada Rabu (04/02/2026).
Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Dengan pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut bahwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim ketua Masriati, SH., MH.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.
Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Eky)




