Sumsel Merdeka – Palembang, Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipidter) Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan 14 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dari tangan delapan (8) orang tersangka, Kamis (29/01/2025).
Pupuk subsidi ini sejatinya diperuntukkan bagi Kelompok Tani diduga telah diselewengkan karena akan dijual dengan harga lebih tinggi keluar provinsi Sumsel.
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini berdasarkan dua laporan polisi diduga akan diselundupkan ke Provinsi Jambi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, sementara lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Petugas menyita 9 ton dan 5 ton pupuk subsidi di dua lokasi berbeda dan 8 Tersangka (TSK) dalam kasus ini,” ungkap Doni
Doni menjelaskan, dalam kasus pertama, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanfaatkan kuota pupuk subsidi milik kelompok tani.
Salah satu tersangka berinisial T bekerja sama dengan kelompok petani dan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD).
Karena keterbatasan modal, kelompok tani tersebut kemudian menjual pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka kepada pihak penanggung jawab dengan harga sekitar Rp90.000 per karung.
“Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110.000 per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan,” jelas Doni.
Akibat praktik tersebut, para petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi justru harus membeli pupuk dengan harga mahal, sementara para pelaku meraup keuntungan dari selisih harga.
Sementara itu, untuk kasus kedua, Doni mengungkapkan bahwa para pelaku mengambil pupuk subsidi dari Provinsi Lampung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi dan melintasi wilayah Sumatera Selatan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di wilayah OKI.
“Dalam kasus kedua ini, kami mengamankan barang bukti 5 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Jika digabungkan dengan barang bukti dari kasus pertama, total pupuk subsidi yang berhasil diamankan mencapai 14 ton,” katanya.
Doni juga membeberkan nilai kerugian negara akibat penyelewengan tersebut. Untuk kasus pertama, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp450 juta. Sementara pada kasus kedua, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp810 juta.
“Total kerugian negara dari dua kasus ini cukup besar. Saat ini para tersangka telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Doni.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Eky)




