Sumsel Merdeka – Palembang, Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dikejutkan pengakuan dari terdakwa Fitrianti Agustinda.
Mantan Wawako Palembang itu mengaku didepan majelis hakim bahwa dirinya bersama sang suami, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, Dedi Siprianto sedang menjalani proses perceraian.
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/09/2025).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang tersebut sempat berhenti sejenak ketika majelis hakim menanyakan identitas para terdakwa, khususnya terkait status hubungan rumah tangga keduanya.
Majelis hakim yang ketuai Masriati SH MH menanyakan perihal kesamaan alamat yang tertera dalam identitas Fitrianti dan Dedi.
Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Dedi dengan tenang menjawab bahwa ia dan Fitrianti berstatus suami istri. Namun jawaban berbeda keluar dari mulut Fitrianti dan juga mengejutkan tamu yang ada druang sidang.
“Suami istri, tapi sedang dalam proses perceraian,” ujar Fitrianti.
Sontak pernyataan Finda tersebut membuat suasana hening, Pengakuan itu bukan hanya mengungkap kondisi rumah tangganya yang sedang goyah, tetapi juga menambah sorotan terhadap kasus korupsi yang menjerat keduanya.
Sidang ini sendiri menarik perhatian luas masyarakat. Pasalnya, kasus yang menyeret Finda dan Dedi bukan perkara kecil.
Keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana biaya pengganti pengolahan darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang periode 2020-2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan transfusi darah bagi masyarakat, diduga kuat diselewengkan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dengan jumlah besar.
Kedua terdakwa hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat. Dedi, yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, lebih dulu tiba di pengadilan mengenakan rompi tahanan merah muda.
Sementara Finda, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, tiba kemudian. Meski tangannya terborgol, Finda terlihat tenang dan beberapa kali masih sempat melempar senyum kepada wartawan yang meliput.
Pada persidangan ini, baik Finda maupun Dedi didampingi penasihat hukum masing-masing.
Namun, karena berkas perkara mereka dipisahkan, tim kuasa hukum bergantian mendampingi jalannya persidangan.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Masriati SH MH sebagai ketua, dibantu Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH sebagai hakim anggota.
Usai pemeriksaan identitas, sidang berlanjut pada agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Publik kini menyoroti tidak hanya proses hukum kasus dugaan korupsi PMI, tetapi juga dinamika rumah tangga pasangan ini.
Fakta bahwa keduanya sedang dalam proses perceraian membuat kasus ini kian sarat drama. Sebagian pihak menilai bahwa proses hukum dan persoalan pribadi yang bersamaan bisa mempengaruhi konsentrasi kedua terdakwa dalam menghadapi dakwaan berat yang menjerat mereka.
Sebagaimana diketahui, Finda dan Dedi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. (Eky)