Sumsel Merdeka – Jakarta, Dana Bantuan Sosial (Bansos) disalahgunakan oleh penerima bantuan untuk bermain judi online sangat miris mendengar kabar tersebut, karena sejatinya bantuan sosial diperuntukan bagi warga yang sangat membutuhkan untuk membantu ekonomi sehari-hari.
Namun itulah yang terjadi, nasi sudah menjadi bubur, informasi didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir sebanyak 517.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk main judi online (judol).
Menanggapi adanya kabar tersebut, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar akan memanggil pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini usai ditemukannya 571.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi dengan judi online (judol).
“Ya kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat,” ucap Muhaimin di Republik Padel, Jakarta Selatan, Minggu (13/07/2025).
Setelah mendengar kabar tersebut, Cak Imin memastikan akan memberikan sanksi bagi mereka penerima bansos yang bermain judol. Pemerintah akan memberhentikan bantuan kepada mereka sebagai sanksi terberat.
“Saya sampaikan bahwa nanti para penerima bansos yang digunakan untuk main judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya, sanksi yang kedua, bisa kita cabut bantuannya,” ucapnya.
Muhaimin menegaskan kepada seluruh penerima bantuan sosial agar menggunakan dana tersebut dengan bijak.
“Karena itu saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online,” pungkasnya. (Eky/Ril*)