Sumsel Merdeka – Palembang, Kenaikan tarif cukai rokok secara agresif dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan masalah baru. Alih-alih mengurangi konsumsi masyarakat, peredaran rokok ilegal makin marak.
Kenaikan tarif berlebihan menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal, yang tidak berkontribusi pada penerimaan cukai.
Sejak 2022 hingga 2024, cukai rokok naik secara agresif dengan rata-rata 10% dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.
Alih-alih mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok dan meningkatkan penerimaan negara, justru peredaran rokok ilegal semakin banyak beredar dengan berbagai macam merk.
Kenaikan tarif pajak atau cukai secara ekstrem justru tidak meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebaliknya. Tarif yang terlalu tinggi akan melemahkan ekonomi, karena berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan investasi. Pelemahan ini yang kemudian menekan penerimaan negara.
Pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Bea Cukai harus keras menginstruksikan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal yang semakin marak beredar di daerah-daerah.
Provinsi Sumsel salah satu daerah yang marak akan peredaran rokok ilegal, distributor-distributor kelas kakap menjalankan bisnisnya bak tak tersentuh hukum.
Rokok-rokok ilegal dengan berbagai merk baru semakin marak bermunculan, disini peran aparat penegak hukum (APH) baik pihak kepolisian dan khususnya Bea Cukai Wilayah Sumsel harus bertindak tegas dalam membasmi peredaran rokok yang ada di sumsel dan menangkap distributor kakapnya.
Menurut pengakuan salah satu warga kepada media sumsel-merdeka.com memang sekarang rokok ilegal sedang menjamur di wilayah sumsel.
“Bener pak, sekarang ini banyak sekali menjamur rokok-rokok ilegal bermacam-macam merk beredar, disetiap toko pasti ada yang menjual rokok ilegal, ” tutur warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/06/2025).
Dia menambahkan toko-toko yang menjual rokok ilegal itu biasanya diantarkan oleh sales yang mengambil rokok ilegal dari distributor kakap yang ada di sumsel.
“Ada distributornya pak, seperti Apuk yang berada di jalan bay salim sekip, Fandi di talang Jambe, mereka ini semua distributor besar rokok ilegal, ” ungkapnya.
Saya pribadi berharap distributor-distributor rokok ilegal ini segera ditindak supaya penerimaan negara melalui cukai tembakau bisa naik kembali.
“Distributor besar rokok ilegal yang ada di sumsel ini segera ditindak dan ditangkap supaya negara tidak lagi dirugikan, ” pungkasnya.