Sumsel Merdeka – Palembang, Menjaga lingkungan tetap bersih, Walikota Palembang, Ratu Dewa turun langsung mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/05/2026).
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat Perwali Nomor 17 tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah akan diberlakukan, bagi yang melanggar akan ada sanksi tegas.
Dalam sosialisasi tersebut Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT.
Pemerintah Kota Palembang juga mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.
Ratu Dewa juga mengganti kotak sampah yang sudah rusak dan tidak layak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.
Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan guna mendukung kenyamanan masyarakat dan menjaga kebersihan ruang publik.
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah.
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe sebagai langkah awal memperkuat sistem pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Pemkot juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” kata Dewa.
Dalam sosialisasi itu, Ratu Dewa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya.
Ia menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.
Tidak hanya sanksi administratif, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera.
Bentuk sanksi tersebut di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan. (Eky)




