Sumsel Merdeka

Menganiaya Driver Online, Jukir Liar Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara

Sumsel Merdeka – Palembang, Polisi telah menetapkan pelaku penusukan Robi Sugara (35), juru parkir liar yang menikam driver online di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Andri Jeki Pranata (21) sebagai tersangka. 

Aksi penikaman itu terjadi di parkiran minimarket (Alfamart) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, pada Selasa (27/05/2025).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan pelaku atas nama Robi yang menganiaya driver online sudah ditetapkan tersangka dan pelaku terancam delapan tahun penjara atas perbuatannya.

“Benar, juru parkir yang menganiaya korban pengemudi taksi online tersebut sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam tindak pidana penganiayaan berat, terancam hukuman delapan tahun penjara, ” katanya pada Rabu (28/05/2025).

Lanjutnya, Selain menangkap dan menahan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Untuk barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka juga sudah diamankan,” ujarnya.

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika pelaku yang menjaga parkir Alfamart di depan Polda Sumsel dan tiba-tiba korban turun dari dalam mobil miliknya dan menemui pedagang cilok (Supra) yang berada di dekat pelaku.

Saat itu tersangka merasa korban menatap pelaku sehingga terjadi perdebatan antara tersangka dan korban, karena emosi tersangka akhirnya mengambil sebilah pisau yang disimpan di dekat tanaman yang berada di parkiran Alfamart. Setelah itu, tersangka langsung menusuk korban secara bertubi-tubi.

“Akibat penusukan itu korban mengalami luka-luka pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, luka pada kedua telapak tangan, dan luka pada bagian punggung. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan dalam kondisi stabil,” pungkasnya. (Eky)

No tags for this post.
Scroll to Top