Sumsel Merdeka – Palembang, Terkait adanya dua tersangka baru yakni Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi pemerasan izin layak K3 Disnakertrans Sumsel.
Guna melengkapi berkas perkara atas dua tersangka baru ini Pidsus Kejari Palembang periksa 11 saksi sekaligus, Kamis (27/02/2025)
Kasi Intelijen Kejari Palembang melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya mengatakan 11 nama yang dipanggil dan diperiksa pada penyidikan korupsi penerbitan izin layak K3 Disnakertrans Sumsel diantaranya berinisial NI Kasubag Umum dan Kepegawaian.
“Kemudian tiga orang dari Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel berinisial NI, EA dan M,” ujar Fahri.
Lanjut Fahri, saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik empat orang satgas pengawasan yaitu dari Disnakertrans Lahat dan Pagaralam berinisial SR, Disnakertrans Muba berinisial YRI, Disnakertrans Muara Enim berinisial AY.
Kemudian, Kepala Satgas Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans wilayah Prabumulih dan Pali berinisial TS dan Satgas Pengawas ketenagakerjaan wilayah Lubuk Linggau, Empat Lawang dan Musi Rawas berinisial AW.
“Dan dua nama terakhir yang diperiksa berinisial AT dan MA,” ungkapnya.
Dari informasi yang ia terima, tim penyidik saat ini masih terus menggali keterangan dari beberapa nama yang nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk mendalami materi penyidikan perkara.
Maka dari itu, ia juga berharap agar beberapa nama yang dipanggil dalam penyidikan korupsi terkait penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel agar dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik. (Eky)