Sumsel Merdeka – Palembang, DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke LXXXVI (86) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025, Kamis (15/08/2024).
Rapat Paripurna ke LXX XVI (86) dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki. Paripurna tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dengan sejumlah Forkompimda, anggota DPRD Sumsel dan para undangan.
Dijelaskan Anita bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 ini dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah dari tanggal 15 sampai 17 Juli 2024.
Kemudian dilakukan dengan rapat Komisi –Komisi dengan mitra kerja OPD Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 dari tanggal 22 sampai tanggal 26 Juli 2024.
“Selanjutnya rapat lanjutan Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah membahas laporan, sinkronisasi rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 pada tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus 2024 dan dilanjutkan tanggal 13 Agustus 2024,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan dari kebijakan umum APBD KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 antara Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel, diungkap Anita, maka rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar Rp 886.630.252.111 dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 11.236.099.674.373.
“Dengan rician pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10.060.185.345.574. mengalami penurunan Rp 886.603.252.111 atau 8,10 persen dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 Rp 10.946.788.597.685.
Belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar 751.603. 252.111 atau 6,77 persen, jika dibandingkan belanja daerah tahun anggaran 2024 Rp 11.101. 099.674.373,” ungkapnya.
Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan, dalam rancangan APBD provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 289.311.076.688 , tidak mengalami perubahan di APBD tahun anggaran 2024.
2. Pengeluaran pembiayaan , dalam rancangan APBD provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 pengeluaran pembiayaan tidak di anggarkan sedangkan dalam APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 135 .000.000.000
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzareki dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berterima kasih atas kemitraan yang telah berjalan dengan baik antara eksekutif dan legislatif .
“Semoga kemitraan ini dapat mewujudkan tujuan kita bersama,” pungkasnya. (Eky/Adv)