Sumsel Merdeka – Jakarta, Kejaksaan Agung menyita 2.254 ton gula pasir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Penyitaan dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat 26 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik menyita gula tersebut dalam jumlah 33.409 karung.
“Dengan berat sekitar 2.254 ton,” kata Harli lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa, (30/7/2024).
Harli mengatakan sebelumnya barang bukti ini telah disegel lebih dahulu oleh kantor Bea Cukai Pusat. Harli mengatakan gula-gula ini disita karena diduga kuat terkait tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejagung.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP. Penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka Ronny Rosfyandi (RR).
RR merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kejagung menduga RR menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. RR diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD, direktur PT SMIP.
Uang tersebut diberikan RD dengan tujuan agar impor gula berjalan terus. Setelah menerima uang dari RD, Ronny mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.
Dengan keleluasan ini, sepanjang 2020-2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasanBerikat dan gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (rsa*)